CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 368 kali

Butuh Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Kominfo hub 0812 1083 3797, Kami adalah Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang Sah sesuai Hukum di Indonesia.

 

 

Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk menjaga kerahasiaan dokumen atau pesan dalam sebuah transaksi elektronik, dari sisi keaslian penandatangan dapat dikomfirmasi sebagai personil atau organisasi yang memang benar.

Infrastruktur Kunci Publik (IKP) sebuah cara untuk Otentikasi pengamanan data dan perangkat anti sangka, secara teknis IKP adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data dan memastikan keaslian data maupun pengirimannya dan mencegah penyangkalan.

Sertifikat Elektronik sebagai identitas digital yang terpercaya serta Tanda Tangan Digital yang memiliki kekuatan hukum yang sah di hadapan pengadilan, karena keutuhan dan keautentikan informasi elektronik sang pemilik telah di Verifikasi dengan teknologi terkini dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Cetak Sticky Notes Hard Cover Custom di Indonesia

Butuh Sticky Notes Hard Cover Custom hub 0812 9833 4599 dengan harga terjangkau dan kualitas yang terbaik.       Sticky note kertas kecil stationery yang memiliki satu strip perekat dibelakangnya yang dapat dilekatkan dan dilepas berulangkali. Sticky note ini didesain untuk dilekatkan sementara

Dasar hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan tanda tangan digital

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik (UU ITE).
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  3. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan menggunakan Dokumen Digital untuk melakukan transaksi sehari-hari kita telah beralih peran dalam ketergantungan pada dokumen kertas sehingga kita melindungi lingkungan dan menghemat sumber daya alam. Tanda Tangan Elektronik mendukung perubahan ini dengan memberikan jaminan tentang validasi dan keaslian atas dokumen itu sendiri.

Konsultasi Lebih Lanjut


Tag :

Penyedia Tanda Tangan Digital Tersertifikasi Kominfo Di Indonesia

Penyedia Aplikasi TTD Digital di Indonesia

Posting by Admin

Penyedia Aplikasi TTD Digital di Indonesia

Butuh Penyedia Aplikasi TTD Digital Hub 0812 1083 3797, Bersertifikasi dan Resmi.       Tanda tangan digital merupakan bentuk dari tanda tangan elektronik yang mempunyai fungsi yang sama dengan tanda tangan basah serta memiliki kekuatan hukum yang sah layaknya tanda tangan yang biasa dilakukan secara manual. Selain memiliki huk



365 Kali